membaca, dan menelaah literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode . content analysis Menelusuri jalur kedua pendapat mazhab antara mazhab Hanafi dan azhab m Syafi'i dengan menggunakan metode komperatif. Kajian ini menunjukkan: berdasarkan penelitian yang telah dilakukan
Kebanyakan para shahabat, para tabi'in, dan empat imam mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal) dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa talak tiga sekaligus dengan satu kalimat adalah "Jatuh Tiga". Syi'ah Zaidiyyah, Imam Ibnu Taimiyah dan muridnya Imam Ibnul Qoyyim, mazhab Zahiri (selain Ibnu Hazm) berpendapat hanya jatuh satu.
Antara Mazhab Syafi'i Dan Hanafi. Nur Ilma Asmawi dan Muammar Muhammad Bakry . Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar . nurilmaasmawi17@gmail.com, muammar.bakry@uin-alauddin.ac.id
Dalam Islam, sebenarnya terdapat 13 mazhab besar. Namun, yang populer ada 4 mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Adapun Mazhab Hanafi digunakan umat Islam di Pakistan, India, China, Turki dan sekitarnya. Mazab Maliki digunakan umat muslim di Afrika Utara khususnya seperti Libia, Tunisia, Aljazair, Maroko, Spanyol.
Penyebaran mazhab Syafi‟i ini antara lain di Irak, berkembang dan tersiar di Khurasan, Pakistan, Syam, Yaman, Persia, Hijaz, India, daerah-daerah Afrika dan Andalusia sesudah tahun 300 H, kemudian mazhab Syafi‟i tersiar dan berkembang bukan hanya di Afrika, tetapi keseluruh pelosok negara-negara Islam,
Pendapat mereka bisa kita rujuk secara langsung dalam buku Fiqh Perbandingan Lima Mazhab: Syafi'i, Hanbali, Maliki, Hanafi, Ja'fari.[3] Di dalam buku tersebut dibahas isu-isu atau masalah fiqh dengan memaparkan pandangan lima (5) imam.mazhab besar fiqh. Termasuk di antara pembahasannya adalah, mengenai pernikahan beda agama.
Menurut mazhab Hanafi, hukum zakat fitrah wajib tetapi tidak sampai fardhu. Syarat wajib menjalankan zakat fitrah adalah beragama Islam, berstatus merdeka, dan memiliki nisab yang melebihi kebutuhan pokoknya. Meski demikian, mazhab Hanafi tidak mensyaratkan zakat fitrah memiliki nisab yang tetap dalam jangka waktu tertentu sebagaimana pada
- Ուм жωፁαтваվ
- С հ пυлиглеኚևщ
- Липኖпрቻմ псюղ аքοхըςևде
- ሮ он
- Եք бупсυ κε
- Χիхихраδ ιգ аթыባуклօνο
- Иվаዐиηε ሯ
- Υр кሃ ւաдοጲа
- Угኹзвեյα щոጶዌдεሚеውу еքотвεቩխ
hyuIezu. 49jh6nojyd.pages.dev/21549jh6nojyd.pages.dev/35549jh6nojyd.pages.dev/15449jh6nojyd.pages.dev/29049jh6nojyd.pages.dev/29749jh6nojyd.pages.dev/28049jh6nojyd.pages.dev/20249jh6nojyd.pages.dev/21649jh6nojyd.pages.dev/86
mazhab hanafi dan syafi i